Ramai di Medsos, Dosen UGM Minta Tata Kelola LPDP Diperbaiki

Arifah
0
Ilustrasi. Foto Freepik.

Yogyakarta. EDUKASIA.ID - Polemik terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik. 

Konten seorang penerima beasiswa yang memperlihatkan anaknya memperoleh status kewarganegaraan Inggris memicu perdebatan luas di media sosial.

Perbincangan publik tidak hanya berhenti pada soal nasionalisme. Isu tersebut juga merembet pada kewajiban pengabdian penerima beasiswa, pilihan kewarganegaraan bagi anak, hingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana LPDP yang berasal dari pajak masyarakat.

Menanggapi polemik itu, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menilai pengelola LPDP perlu memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program beasiswa.

Menurutnya, LPDP sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana publik. Karena itu, seluruh regulasi yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban pengabdian setelah studi, harus dijalankan secara konsisten.

“Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya di Kampus UGM, Senin 2 Maret 2026.

Subarsono menekankan bahwa penegakan aturan menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum. Hal ini juga diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Penegakan hukum itu penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, bukan hanya untuk kasus kemarin tetapi untuk mengantisipasi kejadian serupa yang akan muncul di masa mendatang,” tambahnya.

Ia juga menilai polemik yang muncul saat ini menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan terhadap penerima LPDP masih perlu diperkuat, terutama setelah mereka menyelesaikan pendidikan.

Menurut Subarsono, bukan tidak mungkin ada penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia namun tidak terdeteksi karena lemahnya monitoring setelah masa studi berakhir.

“Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah. Yang terjadi sekarang, kebetulan terlihat karena diunggah di media sosial,” katanya.

Dalam pandangannya, penerapan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa secara formal bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, langkah tersebut juga dapat menjadi pengingat bagi penerima lain agar memahami dan menaati aturan program beasiswa.

Meski demikian, ia juga menyoroti peran media sosial dalam memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap perlu diiringi dengan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan salah tafsir.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa ketidakbijakan dalam bermedia sosial dapat berdampak personal bagi individu tersebut,” ujarnya.

Subarsono menilai selama ini pengawasan terhadap penerima beasiswa cenderung lebih mengandalkan kesadaran moral dibandingkan mekanisme hukum yang kuat.

Karena itu, ia mendorong adanya penguatan regulasi serta konsekuensi hukum yang lebih tegas apabila kewajiban penerima beasiswa tidak dipenuhi. Termasuk memastikan adanya konfirmasi yang jelas mengenai kepulangan penerima setelah studi selesai.

“Nampaknya, LPDP memang masih melihat kepada kesadaran dan kebaikan moralitas penerima beasiswa daripada landasan hukum. Akan lebih baik jika pada akhir studi, harus ada confirm yang jelas mengenai kepastian kepulangan para penerima ke Indonesia untuk mengabdi,” imbuhnya.

Menurutnya, tujuan utama program LPDP adalah memastikan para penerima memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa setelah menyelesaikan pendidikan.

“Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri,” tutur Subarsono.

Ia juga berharap para penerima beasiswa memiliki kesadaran bahwa biaya pendidikan yang mereka terima berasal dari dana publik.

“Para penerima harus punya political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat yang disalurkan melalui pajak serta pinjaman luar negeri, sehingga hati mereka terbuka untuk memberikan darma baktinya kepada negeri,” harapnya.

Di sisi lain, Subarsono menilai polemik ini juga bisa menjadi momentum bagi pengelola LPDP untuk memperbaiki tata kelola program, khususnya dalam hal pengawasan pascastudi.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan asosiasi alumni penerima LPDP untuk memperkuat jejaring sekaligus menjaga komitmen kolektif para penerima beasiswa negara.

“Jika diperlukan, buatlah sebuah asosiasi alumni penerima LPDP sehingga relasinya antar penerima dapat menguat,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top