Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 4 September 2026.
Ada tiga program bantuan yang disiapkan Direktorat Pesantren Kemenag. Nilai bantuannya mencapai Rp 100 juta untuk program tertentu.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, tiga program tersebut yakni Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000, serta Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000.
Pengajuan bantuan beserta pedomannya dapat dilakukan melalui laman Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Basnang meminta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Basnang, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.
Dia menegaskan seluruh rangkaian pengajuan hingga pencairan bantuan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak memberikan uang atau bentuk pungutan lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambungnya.
Basnang juga mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program bantuan Kemenag.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing,” tandasnya.
Dia menambahkan, informasi resmi mengenai program bantuan disampaikan melalui website dan media sosial Kementerian Agama, serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.